-
Tampilkan postingan dengan label New News. Tampilkan semua postingan
Arti Ziarah Kubur Menurut Syari�at Agama Islam (Fakta Hidup) Nyata...
Arti Ziarah Kubur Menurut Syari�at Agama Islam
Kata-kata ziarah menurut arti bahasanya adalah menengok. Ziarah kubur artinya menengok kubur. Ziarah ke makam wali artinya menengok makan para wali.
Menurut syari�at agama Islam, ziarah kubur itu bukan hanya sekedar menengok kubur, bukan sekedar menengok makam para wali, makam para Syuhada, makam para Pahlawan, bukan pula untuk sekedar tahu dan mengerti dimana, atau untuk mengetahui keadaan kubur atau makam, akan tetapi kedatangan seseorang ke kubur atau kemakam dengan maksud untuk berziarah adalah mendo�akan kepada yang dikubur atau yang dimakamkan dan mengirim pahala untuknya atas bacaan-bacaan dari ayat-ayat Qur-an dan kalimah-kalimah Thayyibah, seperti bacaan Tahlil, Tahmid, Tasbih, Shalawat dan lain-lain. Apa lagi kalau yang diziarahi itu makamnya seorang Wali atau Ulama atau Pemimpin yang telah berjasa kepada masyarakat, maka sebagai orang yang tahu berhutang budi, sepantasnya ia mendo�akan dan menghadiahkan pahala dari bacaan-bacaa yang dilakukan.
Dengan demikian, jelaslah bahwa ziarah kubur menurut syari�at Agama Islam adalah termasuk amal shalih, amal perbuatan yang baik.
Oleh : H. M. Parlindungan S.
Artikel Bersangkutan :
(Artikel Dilindungi)
Sertakan alamat blog ini jika mengcopy paste.
Hak Cipta Dilindungi
Terima Kasih
Rafi Orilya Groups
by Rafi Aldiansyah Asikin
Makanan Dan Minuman Di Surga Tidak Bisa Habis (Fakta Hidup) Kisah Nyata
Makanan Dan Minuman Di Surga Tidak Bisa Habis (Fakta Hidup) Kisah Nyata
Didalam durga segala aneka jenis makanan dan minuman tidak akan pernah habis dimakan atau diminum. Oleh penghuninya, tidak akan kurang sedikitpun. Sebagaimana Al-Quran yang banyak dipelajari oleh manusia, kemudian manusia mengajarkan kandungan Al-Quran yang banyak dikaji dan dipelajari, serta diambil beberapa ilmunya, Al-Quran tetap utuh tidak berkurang sedkitpun.
Al-Ghazali mengatakan : Makanan ahli surga itu terdiri dari aneka buah-buahan, burung-burung yang gemuk, madu, susu dan aneka macam jenis makanan yang tidak bisa dihitung banyaknya.
Aneka jenis makanan dan minuman yang lezat-lezat itu setiap saat dihidangkan kepada penghuni surga dengan puluhan wadah dan nampan, yang terbuat dari emas dan perak, dengan hiasan taburan mutiara dan yakut yang sangat indah dan menawan, sehingga menambah mewahnya hidangan tersebut.
Seperti yang diceritakan oleh Abdullah bin Amer : Deletakkan pada sekeliling penghuni surga 70 piring dari emas, setiap piring terdapat aneka hidangan yang berbeda antara piring yang satu dengan piring yang lainnya.
Sumber :
Ihya�Ulumuddin. Jilid : IV. Hal : 3006-3007
Ihya�Ulumuddin. Jilid : IV. Hal : 3008
Oleh : Salim Hadad
Artikel Dilindungi
Sertakan alamat blog jika mengcopy paste.
(Hak Cipta Dilindungi)
Terima Kasih
Rafi Orilya Groups
by Rafi Aldiansyah Asikin
Hukum Wanita Dalam Ziarah Ke Kubur dan Mengiringi Jenazah (Melayat) (Fakta Hidup)
Hukum Wanita Dalam Ziarah Ke Kubur dan Mengiringi Jenazah (Melayat)
Sebuah hadist yang diriwayatkan dari Sahabar Anas bin Malik ra. Yang artinya :
�Sahabat Annas bin Malik ra. Berkata : Nabi Muhammad SAW pernah meliwati seorang wanita sedang menangis disamping sebuah makam, kemudian Beliau Bersabda : Takutlah hai wanita kepada Allah dan sabarlah�.
Berdasarkan hadist tersebut diatas dapat diambil pengertian bahwa pada dasarnya nabi tdiak melarang wanita berziarah ke makam, akan tetapi Beliau menasihatinya. Sekalipun kaum wanita tidak dilarang berziarah ke makam namun harus diingat dan dijaga akan keselamatan dan penjagaan dirinya dari segala macam fitnah, dari hal-hal yang dilarang oleh Agama serta harus menjaga kesopanan berziarah dan harus pula dijaga kehormatannya.
Ingatlah, bahwa pada dasarnya orang berziarah ke makam itu, untuk mendapatkan nasehat dan untuk dapat mengambil suri tauladan.
Adapun untuk mengiringi jenazah (Layon) / (Melayat) memang sudah jelas adanya larangan, sebagaimana tersebut dalam sebuah hadist yang diriwayatkan dari sahabat Ummi Athiyyah ra. Sebagai berikut :
�Berkata Sahabat Ummi �Athiyyah ra. bahwa kami dilarang untuk mengiringi jenazah dan memang tidak ditetapkan untuk kami�.
Kesimpulan :
1. Orang wanita diperbolehkan berziarah ke kubur dengan syarat harus dapat menjaga dirinya dari segala fitnah dan hal-hal yang dilarang oleh Agama serta menatapi kesopanan.
2. Orang wanita ada larangan turut mengiringi jenazah ke makam, tetapi cukup berta�ziyah sampai dirumah si mayyit saja.
3. Larangan bagi kaum wanita untuk mengiri jenazah itu tidak sampai pada hokum haram, tetapi makruh hukumnya, yang berarti lebih baik tidak, daripada ikut serta mengiringi jenazah ke makam.
Oleh : H. M. Parlindungan S.
Artikel Bersangkutan :
(Artikel Dilindungi)
Sertakan alamat blog ini jika mengcopy paste.
Hak Cipta Dilindungi
Terima Kasih
Rafi Orilya Groups
by Rafi Aldiansyah Asikin
Langganan:
Postingan (Atom)



