-
Posted by : Robbi Syahputra
7 Okt 2013
Hukum Wanita Dalam Ziarah Ke Kubur dan Mengiringi Jenazah (Melayat)
Sebuah hadist yang diriwayatkan dari Sahabar Anas bin Malik ra. Yang artinya :
�Sahabat Annas bin Malik ra. Berkata : Nabi Muhammad SAW pernah meliwati seorang wanita sedang menangis disamping sebuah makam, kemudian Beliau Bersabda : Takutlah hai wanita kepada Allah dan sabarlah�.
Berdasarkan hadist tersebut diatas dapat diambil pengertian bahwa pada dasarnya nabi tdiak melarang wanita berziarah ke makam, akan tetapi Beliau menasihatinya. Sekalipun kaum wanita tidak dilarang berziarah ke makam namun harus diingat dan dijaga akan keselamatan dan penjagaan dirinya dari segala macam fitnah, dari hal-hal yang dilarang oleh Agama serta harus menjaga kesopanan berziarah dan harus pula dijaga kehormatannya.
Ingatlah, bahwa pada dasarnya orang berziarah ke makam itu, untuk mendapatkan nasehat dan untuk dapat mengambil suri tauladan.
Adapun untuk mengiringi jenazah (Layon) / (Melayat) memang sudah jelas adanya larangan, sebagaimana tersebut dalam sebuah hadist yang diriwayatkan dari sahabat Ummi Athiyyah ra. Sebagai berikut :
�Berkata Sahabat Ummi �Athiyyah ra. bahwa kami dilarang untuk mengiringi jenazah dan memang tidak ditetapkan untuk kami�.
Kesimpulan :
1. Orang wanita diperbolehkan berziarah ke kubur dengan syarat harus dapat menjaga dirinya dari segala fitnah dan hal-hal yang dilarang oleh Agama serta menatapi kesopanan.
2. Orang wanita ada larangan turut mengiringi jenazah ke makam, tetapi cukup berta�ziyah sampai dirumah si mayyit saja.
3. Larangan bagi kaum wanita untuk mengiri jenazah itu tidak sampai pada hokum haram, tetapi makruh hukumnya, yang berarti lebih baik tidak, daripada ikut serta mengiringi jenazah ke makam.
Oleh : H. M. Parlindungan S.
Artikel Bersangkutan :
(Artikel Dilindungi)
Sertakan alamat blog ini jika mengcopy paste.
Hak Cipta Dilindungi
Terima Kasih
Rafi Orilya Groups
by Rafi Aldiansyah Asikin
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar